Hukum Puasa Ramadhan Dalam Fikih sunnah

HUKUMNYA
puasa Ramadhan itu hukumnya wajib, berdasarkan kitab, sunnah dan Ijma' . mengenai kitab, firman Allah Ta'ala:
"Hai orang-orang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu bertaqwa." Al-Baqarah: 183
dan firman-Nya pula:
"yakni pada bulan Ramadhan, yaitu saat diturunkannya Al-Qur'an yang menjadi petunjuk bagi manusia dan penjelasan dari pedoman serta pemisah - antara yang hak dan yang batal, maka barang siapa yang berada ditempat pada bulan itu, hendaklah Ia berpuasa." Al-baqarah: 185

mengenai sunnah, maka sabda Nabi SAW:
"didirikan Islam atas lima dasar, yaitu: mengaku bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan naik haji"
dan pada hadits Thalhah bin 'Ubaidillah tersebut bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw.:
"ya Rasulullah, katakanlah kepadaku puasa yang diwajibkan Allah atas diriku!, Ujar Nabi Saw: "puasa Ramadhan" tanya laki-laki itu pula; "apakah ada lagi yang wajib atasku?" Ujar Nabi;"tidak kecuali kalau anda berpuasa sunat."

dan umat Islam telah Ijma' atau sekata atas wajibnya puasa Ramadhan, dan bahwa ia merupakan salah satu diantara rukun Islam. Hal itu dapat diketahui dari ajaran agama secara naluri dengan tak usah dipikirkan lagi, hingga orang yang mengingkarinya berarti kafir dan murtad dari Islam.
posted from Bloggeroid

Posting Komentar

thanks for your comment on 4Fatih

Lebih baru Lebih lama